Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, 9 November 2021

Curi Sepmor Bidan, Residivis Ini Kembali ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Polres Tanjungbalai - Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan Seorang Pelaku Curanmor MI alias Isak (27), Buruh Harian Lepas,  Warga Jln Sei Kapias  Lk V Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung  Balai.

MI merupakan Residivis 363 dan Mantan Napi bebas, karena asimilasi. Penangkapan tersebut, dibenarkan Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK, Sabtu (6/11/2021). Tersangka MI alias Isak ditangkap berdasarkan laporan dari Korban yang bernama Dewi Rahayu (26), Bidan Dusun V Kecamatan Tanjung Balai 6 November 2021.

Laporan Bidan tersebut, tentang kehilangan Sepeda Motor (Sepmor), miliknya pada Jumat 22 Oktober 2021 di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dikatakan, kasat Reskrim AKP Pinakri, dari Tersangka MI alias Isak turut diamankan barang bukti berupa 1 kunci T (Alat yang digunakan Tersangka merusak kunci kontak sepeda motor) milik korban, Uang Tunai Sebesar Rp.400.000,- sisa uang hasil penjualan sepeda motor korban di amankan dari tangan tersangka.

“Terhadap tersangka dipersangkakan pada Pasal 363 ayat 2 dari KUH Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasat Reskrim mengakhiri.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages