Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, 15 November 2021

Gelapkan Sepeda Motor Majikannya, Pelaku Dikurung Sat Reskrim Polres Tanjung Balai


POLRES TANJUNG BALAI - Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mengamankan terduga Tindak Pidana (TP) penggelapan FIR (29), warga Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, Jumat (11/11/2021) pukul 17:30 Wib.

Penangkapan Tersangka Fir dibenarkan Kapolres Triyadi di dampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (15/11/2021).

Kapolres Tanjung Balai, menyampaikan, Tersangka tersebut diatas diamankan sehubungan Laporan dari Korban Sri Melati Panjaitan, (36), alamat Jalan Alpokat Lk III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada 20 Agustus 2021.

“Tersangka diduga menggelapkan Satu Unit Sepeda motor miliknya yang terjadi kamis 19 Agustus 2021di Pasar bengawan Jln Veteran Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, adapun Barang bukti yang diamankan dari Tersangka yaitu 1 potong Baju Kaos warna Hijau yang di beli Tersangka menggunakan uang hasil penjualan Sepeda Motor dan Hp. “Terhadap Tersangka dipersangkakan pada Pasal Pasal 372 dari KUH Pidana,” pungkas Kapolres mengakhiri.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages