Polres Tanjungbalai - Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengungkap Home Industry Jenis Pil Inex dan mengamankan Dua Tersangka, Minggu (7/11/2021), sekitar pukul 01.00 Wib. “Identitas Pelaku, RDAB (24) dan alias Nyamuk, (28),” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dan membenarkan penangkapan Kedua Tersangka tersebut.
Lanjutnya, penangkapan Kedua Tersangka tersebut dilakukan pada Dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). “TKP Pertama Jln H M Nur GG Suka Damai Lk II Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar,” katanya
Lanjutnya, TKP kedua Jln Palem Lk III Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur. Adapun Barang Bukti (BB) TKP pertama 1 Bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram, Uang senilai Rp. 600.000,- dengan rincian 5 lembar pecahan Rp. 100.000 dan 2 lembar pecahan Rp. 50.000, 1 Unit HP jenis Android Merk Oppo Warna hitam dan 2 lembar plastik warna Kuning.
Kemudian, TKP Kedua , 1 Set alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, 1 buah lempengan besi bentuk segi 4, 2 buah besi bentuk lingkaran, 1 buah besi bentuk T dengan cetakan angka S, 1 buah martil Besi.
“Kemudian 1 lembar kertas yang dilapisi aluminium foil, 2 buah pipet plastik transparan, 1 buah besi ukuran kecil, 1 buah sendok warna Biru, 1 buah papan alat tulis yang dilapisi kertas, 6 Dus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 bus dalam keadaan berisi obat dan 3 bus dalam keadaan tidak berisi obat,” rincinya
Kemudian 3 bus plastik ulip transparan dalam keadaan tidak berisi, 1 lembar kertas komposisi obat Merk Dulcolax, 1 lembar Karpet kulit warna hitam dan 1 Kotak Kardus,” paparnya.
“Kemudian Pelaku dibawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKBP Triyadi SH, SIK mengakhiri.



No comments:
Post a Comment