Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday 6 December 2021

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Ringkus Ronyuk DPO Kasus Shabu Dirumahnya

Pelaku Zul alias Ronyuk dan barang bukti

Polres Tanjungbalai - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus Zul alias Ronyuk (46) target Dafar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika jenis shabu dirumahnya yang terletak di Jalan Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Jumat (3/12/2021) sore pukul 17.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi, SH, SIK kepada wartawan, Sabtu (4/12/2021) mengatakan sebelumnya, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/324/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT Tanggal 19 Nopember 2021 Pelaku Ronyuk tidak ditemukan dirumahnya saat Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penggrebekan.

Begitupun Tim Opsnal mengamankan barang bukti dari rumahnya berupa 3 bungkus plastik berisikan shabu dengan berat kotor atau bruto 3,44 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, uang Rp. 1.968.000 dan 1 buah tangguk terikat tali (alat untuk menaikan uang dan menurunkan shabu).

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (3/12/2021) sore sekira pukul 15.30 wib berdasarkan informasi masyarakat, Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Ronyuk di rumahnya. Lalu dari rumah itu kembali ditemukan barang bukti di dalam Kamar 10 bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan shabu bruto 1,65  gram, 3 bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan shabu bruto 3,06 gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, Uang Rp. 400.000, 1 Unit Hp Merk Samsung warna biru, 1 buah dompet kecil dan 1 buah mangkok warna putih terikat tali nilon sebagai alat menaikkan uang dan menurunkan shabu.

“Pelaku Ronyuk itu mengakui barang bukti shabu itu miliknya sehingga langsung diboyong untuk dikembangkan,”ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan adapun motif pelaku Ronyuk menjual shabu dengan menggunakan mangkok di ikat tali sebagai alat menaikkan uang dan menurunkan Narkotika jenis shabu dari Lantai 2 rumah nya kepada pembeli. “Pelaku Ronyok dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika,”Pungkas AKBP Triyadi

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages