Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday, 19 January 2022

Pria di Tanjung Balai Ini Buang Tisu saat Didatangi Polisi, Ternyata Isinya Sabu

https://metropolis.id/files/images/20220118-tsk-sabu.jpg

Polres Tanjungbalai - Budi alias Boy (36) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ditangkap polisi usai kedapatan membuang tisu berisi sabu. Dari penangkapan ini, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Suharyanto Tambunan, SH mengatakan, tersangka ditangkap Sat Narkoba Polres Tanjung Balai pada Kamis kemarin (13/1/2022, sekira pukul 19.00 WIB.

“Tersangka diamankan di Jalan Pasir Raya Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir,” kata AKBP Triyadi, Selasa (18/1/2022).

Penangkapan ini, kata dia, bermula dari laporan warga yang menyebutkan jika tersangka kerap melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Dari informasi itu, polisi lalu tim Sat Narkoba lalu melakukan pengembangan di lokasi yang disebutkan warga.

“Saat di lapangan, petugas melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan. Tersangka mengambil sesuatu dari dalam kantong celananya dan membuangnya ke tanah,” katanya.

Melihat hal tersebut, polisi langsung menangkap tersangka. “Setelah diperiksa, ternya barang yang dibuang adalah sabu yang dibungkus dengan tisu,” katanya.

Kepada petugas, AKP Suharyanto Tambunan, tersangka mengaku jika sabu itu miliknya. “Tersangka sudah diamankan di Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages