Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday, 22 February 2022

Kasus Pencurian besi, Polsek Teluk Nibung Laksanakan Restorative Justice

Polres Tanjungbalai - Bertempat di Mapolsek Teluk Nibung Tepatnya di Balai Musyawaroh Kec. Teluk Nibung, Kanit Reskrim Polsek Teluk Nibung IPDA J.B. MANIK, S.Psi melaksanakan Restorative Justice terkait Pencurian Besi, Hari Senin (21/2) Pukul 20.20 Wib.

Kegiatan Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/20/II/2022/SPKT/Polsek Teluk Nibung/Polres Tanjung Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 18 Februari 2022 tentang Masalah kesepakatan perdamaian Pencurian besi dengan kerugian Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang dilakukan oleh GILANGSYAH PUTERA, 27 thn, mahasiswa warga Jl. Cimuk Lk. IV Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan RAHMAD SANTANA SIREGAR, 19 tahun, mahasiswa warga Jalan Tugas Harapan Lk. V Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung balai.

Adapun Korban pencurian adalah  P.T. Agrindo Surya Abadi (ASA) yang diberi kuasa DERI ESTUFA , 30 thn, warga Jalan H.M.Nur Perum Resident Blok B No. 56 Lk. I Kel. Pahang kec. Datuk Bandar  Kota Tanjung Balai.

Korban Pencurian DERI ESTUFA mengatakan bahwa Kejadian Pencurian itu dilakukan dengan cara ketika kedua pelaku melintas di sekitar P.T, ASA maka kedua pelaku melihat ada tumpukan besi jerjak selokan lalu kedua pelaku mengambilnya dan membawa kabur sehingga P.T. ASA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Hasil Musyawaroh kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Teluk Nibung, karena telah cepat merespon permasalahan ini sehingga tidak berkelanjutan dikemudian hari

Tidak lupa, Kanit Reskrim juga memberikan himbauan agar tetap mematuhi PROTOKOL KESEHATAN guna memutus mata rantai Virus Covid-19 dengan 5M Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas dan Menghindari Kerumunan

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages