Tanjungbalai - Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku penipuan calon satpam dan penggelapan sepeda motor, atas nama tersangka Rudi Candra Siregar, Alias Regar, Lk, 47 thn, Islam, Dusun 1 Desa Telaga Kec Pinai Tengah Kab Labuhan Batu, Tersangka ditangkap di Kabupaten Labuhan Batu.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Simpang Jawi-Jawi Desa panai hilir kecamatan. Panai hulu kabupaten Labuhan Batu hari Rabu tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB tersangka berhasil di amankan. Selanjutnya dibawa Ke Polres Tanjungbalai untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Jumat (25/2)
AKP Eri menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban Reza Aulia, Lk, 20 Thn, Nelayan, Dusun 1 Sei Apung Kel Tanjungbalai Kab Asahan ke Polres Tanjungbalai. Tersangka menelepon korban dan menawarkan pekerjaan sebagai keamanan korban.
Kemudian, Tersangka mengajak bertemu di tukang jahit "DAMAI TAYLOR" di Jalan Teuku Umar Kel TB Kota I Kec Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian satpam, kemudian korban bersama saksi M Iqbal pergi menemui tersangka di tukang jahit tersebut, setelah korban dan saksi M IQbal di ukur oleh tukang jahit tubuh, tersangka mengajak saksi untuk membeli kain di toko dengan mengendarai sepeda motor.
Lalu, motor korban, setibanya di depan dealer Yamaha tersangka menyuruh M Iqbal turun dengan alasan tersangka menemui keluarganya, namun tersangka tidak mengembalikan motor tersebut.
“Tersangka tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik korban berjenis Honda PCX Warna hitam, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000,” beber AKP Eri
Dengan adanya peristiwa ini, AKP Eri mengimbau masyarakat tak mudah percaya dengan modus kejahatan yang menawarkan pekerjaan.
“Saya mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya bila ada orang-orang yang menawarkan kerja dengan modus-modus seperti ini dan bila ada yang sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama agar segera datang ke Polres Tanjungbalai” ujar AKP Eri.
Tersangka kini ditahan di Polres Tanjungbalai, melanggar Pasal 372 KUHPidana.



No comments:
Post a Comment