Tanjungbalai - Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio SH bersama Kanit idik I Ipda DJH. Manullang dan Kanit Idik II Ipda M. Reza Fahrurozi, S.Trk Serta Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Penipuan dan Penggelapan pada Rabu tanggal (30/3/2022) sekira pukul 12.00 Wib di di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Tanjung Teluk nibung Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang ditangkap diketahui bernama Endrik Sinaga alias Cek King (29) warga Dusun IV Desa Sei Sembilang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis (31/3/ 2022) pukul 17.00 Wib di Rumah kediamannya di Jalan Husni Tamrin Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berdasarkan laporan korban bernama Siswanto (38) yang berprofesi sebagai petani warga Dusun III Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka turut diamankan satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha R15 Warna Merah Less Putih dengan Nopol BK 5209 OAD, Nomor Rangka MH32PK002GK102261, Nomor Mesin 2PK-102293.milik korban Siswanto yang dilarikan tersangka.
Keterangan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Eri mengatakan, tindak pidana penggelapan terjadi saat transaksi jual beli, dengan dalih akan membeli sepwda motor milik korban dan membawa sejumlah uang tunai yang diletakkan dalam ras sandang tersangka, selanjutnya tersangka melakukan test drive sepeda motor korban sebagai uji coba sepeda motor korban dan menitipkan tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper kepada korban yang berisikan sejumlah uang.
Namun setelah beberapa saat pelaku tidak kunjung datang dan juga tidak dapat dihubungi oleh korban yang dari awal antara korban dan pelaku berkomunikasi via handphone, karena merasa curiga korban kemudian membuka tas pelaku yang dikatakan berisi uang namun ternyata tidak berisi uang berisi dua buah potongan baju bekas warna hijau muda yang di balut sedemikian rupa hingga tas itu membesar, akibat peristiwa yang dialaminya korban kemudian melaporkan hal itu ke Polres Tanjung Balai.
Tidak membutuhkan waktu lama kurang dari 1x24 jam Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan beserta unit sepeda motor Yamaha R15 milik korban.
Menerangkan Kasat Reskrim Plores Tanjung Balai AKP Eri, selanjutnya tersangka Endrik Sinaga alias Cek King di boyong ke Mapolres Tanjung Balai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pungkas Kasat AKP Eri.



No comments:
Post a Comment