Tanjungbalai
- Usai melaksanakan release ungkap kasus di Jalan Lingkar Utara, Kapolres
Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK, Kamis (12/5/2022) kembali laksanakan
konferensi pers kasus pembunuhan di Jalan Mangga Kota Tanjungbalai yang terjadi
pada Hari Selasa Tanggal 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.30 WIB lalu.
Pemaparan ungkap kasus dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022 di
lobi belakang Mapolres Tanjungbalai pada Pukul 14.00 WIB, yang di hadiri Waka
Polres Tanjungbalai Kompol H Jumanto dan Kasat Reserse Kriminal Polres
Tanjungbalai AKP Eri Prasetyo serta Wartawan media elektronik, media cetak dan
media online Kota Tanjungbalai.
"Hari Selasa Tanggal 10 Mei 2022 sekira Pukul 22.00 Wib
tersangka yang bernama Muhammad Juli Anto Timor Pulungan Alias Timor (43),
seorang Nelayan, warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang,
Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Tersangka
bersama dengan anak istrinya sedang berada di depan rumah nya, korban yang
sedang membawa sebilah parang melintas didepan rumah tersangka lalu mengayunkan
parang itu kearah tersangka namun tidak mengenai karena tersangka menghindar,
kemudian korban mengambil sebuah batu dari jalan dan melemparkannya kerumah
tersangka setelah korban pun pergi meninggalkan rumah tersangka,"ujar AKBP
Triyadi.
Akibat perbuatan korban membuat tersangka tidak senang dan
langsung masuk ke dapur rumahnya untuk mengambil sebilah parang bergagang kayu
yang disimpannya dibalik lemari. Parang tersebut biasa dibuat tersangka untuk memotong
rumput di sekitar rumahnya.
Selanjutnya
Juli (nama yang akrab disapa buat tersangka) pergi mencari keberadaan Roby
(korban) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tampa plat
miliknya sambil membawa sebilah parang yang diletakkan di pijakan depan sepeda
motor.
"Dengan melintasi rute Jalan Karya mengarah ke Jalan
Sudirman dan berhenti di simpang Jalan Bahagia. Tanpa disadari Juli, Roby
langsung menyerangnya dengan cara membacok menggunakan parang yang dipegangnya
dengan tangan kanan nya dan diarahkan ke bagian atas sebelah kiri dari kepala
Juli hingga parang itu terlepas dari pegangan Roby yang saat itu Juli masih
duduk di sepeda motor nya," Sebutnya
Melihat itu Juli langsung mengambil parang yang sudah
dipersiapkan dipijakan kakinya, lalu Juli langsung membacok Roby dengan parang nya
sebanyak Tiga kali dengan tangan kanannya kearah kepala korban hingga parang
itu membentur kepala korban dan terlepas, dengan kondisi itu tersangka langsung
mendorong korban kepagar warga sampai mereka jatuh ke tanah hingga membuat
posisi tersangka menindih setelah itu korban membrontak dan membuat terlepas
dari tindihan tersangka. Selanjutnya korban melarikan diri ke arah Jalan
Sudirman dengan kondisi berlumuran darah sambil berlari tergopoh-gopoh.
"Atas perbutaan tersebut Juli dijerat dengan Pasal 340
subsider Pasal 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman
mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara 20 Tahun atau hukuman
penjara 7 Tahun," Lukas Kapolres




No comments:
Post a Comment