
Tanjungbalai - Personil Polsek Datuk Bandar kembali berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor yang melanggar Pasal 378 subs 372 dari KUHPidana, tersangka diamankan pada Senin Tanggal 6 Juni 2022, sekira Pukul 14.30 Wib, di seputaran titi patembo Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, tersangka yang bernama Boy Fernandes Hasibuan Alias Boy (27), warga Kerasaan I Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, diamankan atas Laporan Polisi Nomor LP / B / 49 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 6 Juni 2022,” Kata Kapolsek.
“Boy dilaporkan oleh Jhon Styener Rajagukguk (21), warga Jalan Anggrek Lingkungan VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, karena telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Repsol Blade BK 5506 QAD,” katanya.
Kejadiannya Jumat Tanggal 3 Juni 2022 sekira Pukul 03.00 Wib, terjadi penggelapan sepeda motor Honda Repsol Blade BK 5506 QAD, warna orange hitam No. Rangka MHI JBHII8CK173112 dan No.Mesin JBH1E1171264 milik pelapor atau korban yang dilakukan oleh pelaku Boy di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Jend. Sudirman Km.3, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, tepatnya di warnet Abelnet.
“Boy meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli rokok namun setelah ditunggu-tunggu oleh korban, pelaku Boy tidak juga mengembalikan sepeda motor tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000, lalu korban datang ke polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau Laporan Polisi,” Jelas Kapolsek lagi.
“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka di lakukan penyelidikan hingga akhirnya Boy ditangkap,” ujarnya. Di rumahnya disita Satu unit sepeda motor Honda Repsol Blade warna hitam orange BK 5506 QAD



No comments:
Post a Comment