TANJUNGBALAI - Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Shabu yang dilaksanakan Polres Tanjungbalai pada Selasa 31/5/22 berkisar pada pukul 09.30 Wib dihalaman Kantor Polres Tanjungbalai.
Dalam pemusnahan barang bukti Narkotika itu dihadir Danlanal TBA Pasi Intel Kapten Laut (P) Redolf Purba. Mewakili Kajari Tanjungbalai Reinhard Harve, SH. Mewakili Ka. Labfor Polda Sumut Penata Husnah Sari, M.T. S.Pd. Kepala BNN Kota Tanjungbalai AKBP Magdalena Sirait, SSI. Mewakili Ka Lapas Klas II B Kota Tanjungbalai Andi Gultom SH. Ketua FKUB Kota Tanjungbalai H. Haidir Siregar, S. Ag. Ketua DMI Kota Tanjungbalai Drs. H. Datmi Irwan. Mewakili Tokoh Masyarakat Kota Tanjungbalai H. Zainal Arifin. Para Kabag, Kapolsek, Perwira Polres Tanjungbalai dan Para Insan Pers Kota Tanjungbalai
Dalam sambutannya Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, yang diwakili oleh Waka Polres Tanjungbalai Kompol H.Jumanto SH. MH,menyatakan Barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada hari ini adalah narkotika jenis sabu seberat 4.407,8 (empat ribu empat ratus tujuh koma delapan) gram. Barang bukti yang akan dimusnahkan tersebut disita dari 3 kegiatan atau laporan polisi selama Tiga bulan terakhir dengan Tiga orang tersangka dan Satu orang masih dalam pencarian (DPO).
Lebih lanjut Narkotika jenis sabu seberat 4.734,04 gram itu dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 18.936 (Delapan Belas Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam) orang dengan asumsi Satu gram untuk Empat orang pengguna.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh instansi atau lembaga dan lapisan masyarakat atas kerja samanya mendukung kami untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai,” Tegas Kompol H. Jumanto.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dilakukan pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor Poldasu. Lalu dimusnahkan dengan cara merebus kedalam dandang yang berisikan air yang sudah mendidih untuk selanjutnya di tuang kedalam setikteng WC Polres Tanjungbalai.



No comments:
Post a Comment