Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, 18 July 2022

Dua Pelaku Pencurian Burung Kacer Terekam CCTV Akhirnya Restoratif Justice


Tanjungbalai - Personil Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar kembali fasilitasi damai terhadap Dua orang pelaku pencurian burung Kacer milik seorang personil Polisi di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Senin (11/7/22) J

Persisnya hari Minggu (17/7/22) telah dilakukan penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 dari KUH Pidana.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga,SH mengatakan "Kedua belah pihak antara korban dan Dua orang pelaku sudah melaksakan perdamaian. Dimana sebelum nya, Sabtu (16/7/22), Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang menangani perkara tersebut, memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak tersangka tujuan untuk memediasi perkara demi penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mekanisme Restoratif Justice, ujar Kapolsek.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perdamaian, dengan isi point, pihak korban dapat memaafkan perbuatan pelaku, dan bersedia mengganti kerugian pihak korban, pada Sabtu (16/7/22) selanjutnya pelapor atau korban membuat surat permohonan pencabutan perkara, imbuhnya.

Dikatakannya, dengan adanya perdamaian tersangka dengan korban, lalu korban mencabut  laporan pengaduannya, maka sebagaimana di atur dalam Perkap No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, bahwa proses penyidikan terhadap perkara pencurian tersebut di hentikan dan penahanan terhadap Rifi Hamdani di tangguhkan sesuai Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han / 30.a / VII / 2022 / Reskrim tertanggal 17 Juli 2022 dan penahanan terhadap Dani juga di tangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han / 31.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 17 Juli 2022," ucap AKP Rekman Sinaga,SH mengakhiri

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages