
Tanjungbalai – Dalam rangka cipta kondisi Polres Tanjungbalai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), yaitu melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang keluar dan masuk ke Kota Tanjungbalai di perbatasan Kabupaten Asahan. Senin (18/7/2022), sekitar Pukul 21.30 Wib di Jalan Jend Sudirman Km. 7 Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM., melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP. Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan kegiatan yang dilaksanakan adalah melakukan pemeriksaan kendaraan yang masuk dan keluar wilayah Kota Tanjungbalai di perbatasan Kota Tanjung balai dan Kabupaten Asahan dengan sasaran Ranmor bodong, knalpot blong, narkoba, sajam, senpi atau handak dan rotator atau strobo atau sirene ilegal.

“Hasil yang dicapai setelah dilaksanakan kegiatan tersebut terciptanya Harkamtibmas yang kondusif. Terciptanya Kamseltibcar lalu lintas. Mengamankan Satu unit Ranmor R2 knalpot blong,”terang Panjaitan
“Personil Polres Tanjungbalai yang ikut melaksanakan kegiatan adalah Kabag Ops Polres Tanjungbalai. Kasat Lantas Polres Tanjungbalai. KBO Satlantas Polres Tanjungbalai dan para Kanit Satlantas Polres Tanjungbalai serta Personil Satlantas Polres Tanjungbalai,”pungkasnya mengakhiri.



No comments:
Post a Comment