Tanjungbalai – Personil Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Jend.Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, tepatnya didepan Kafe Winda, pada Hari Minggu Tanggal 19 Juni 2022 sekira Pukul 01.30 Wib.
Tersangka yang bernama Hefri Ansyah Sinaga Alias Efri (24), Buruh Harian Lepas, warga Jalan Jend. Sudirman Lingkungan III Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VI/2022/SPKT/Polsek DTB/ Polres T. Balai/Polda Sumatera Utara Tanggal 19 Juni 2022. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 dari KUHPidana.
Efri dilaporkan oleh istri Korban nya yg bernama Elawati Marpaung (36), Guru, warga Jalan Jend. Sudirman Km.6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Maratua Sinambela (44), Wiraswasta, warga Jalan Jend. Sudirman Km.6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai (korban).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan Kronologi kejadian “Pada Hari Minggu Tanggal 19 Juni 2022, sekira Pukul 01.30 Wib, telah terjadi peristiwa penganiayaan secara bersama-sama terhadap diri korban bernama Maratua Sinambela yang dilakukan oleh para pelaku yang tidak di kenali korban,” kata Kapolsek.
“Kejadian perkara di depan kafe Winda di Jalan Jend. Sudirman Km.7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Para pelaku dengan menggunakan Kedua tangannya melakukan penganiayaan pada diri korban yang mengakibatkan pada telinga sebelah kanan mengeluarkan darah, luka pada kepala, luka pada kaki sebelah kanan sehingga saat ini korban menjalani rawat inap di Rsud Kota Tanjungbalai. Selanjutnya pelapor datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan,” tambahnya.



No comments:
Post a Comment