TANJUNGBALAI – Tiga orang Tersangka Usai Transaksi Narkoba jenis Pil Ekstasi di Sebuah Hotel Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. Minggu 14 Agustus 2022, sekitar Pukul 22.00 Wib, Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
“Tiga orang tersangka diduga pemilik narkotika jenis pil ekstasi tersebut diantaranya berinisial RA Alias Kerek (23), Wiraswasta, warga Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai. AR. Alias Abay (31), Buruh Harian Lepas, warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dan KN Alias Caca (22), Tidak bekerja, warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, saat dikonfirmasi Wartawan melalui Kasat Narkobanya Iptu Reynold Silalahi SH bernarkan, “Pada Hari Minggu 14 Agustus 2022, sekira Pukul 22.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Saya, bersama Kanit I dan Kanit II dan Opsnal melakukan penindakan terhadap 3/tiga orang tersangka pelaku narkotika tersebut, ” Ujar Kasat.
“Sebelumnya, penangkapan berawal Informasi dari masyarakat atas informasi tersebut, tim Sat. Narkoba melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Hotel Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,
“Personil Satres dibawah Pimpinan Sat. Narkoba menyamar dengan pakaian sipil langsung terjun ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) di lokasi hotel tersebut sesuai informasi dan ciri-ciri tersangka menemukan Seorang laki-laki dan Seorang perempuan didalam hotel kamar Nomor 23, bernama RA Alias Kerek dan KN Alias Caca. Tim Satres Narkoba melakukan penggeledahan kamar hotel tersebut disaksikan oleh kepala lingkungan serta recepsionist hotel,” Ujar Kasat.
“Hasil dari penggeledahan tersebut Petugas menemukan Tiga bungkus potongan plastik asoy warna hitam diduga berisikan Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan rincian 74/Tujuh Puluh Empat butir diduga pil ekstasi warna merah. 30/Tiga Puluh butir diduga pil ekstasi warna hijau dan 40/Empat Puluh Setengah butir diduga pil extasi warna biru yang keseluruhannya berada di dalam tas gendong warna hitam serta barang bukti lainnya,” Ucapnya Lagi,
“Kemudian saat dilakukan Personil Narkoba interogasi terhadap pelaku RA Alias Kerek dan KN Alias Caca mengakui narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya, di peroleh dari seseorang bernama AR Alias Abay. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR Alias Abay pada Hari Senin 15 Agustus 2022, sekira Pukul 05. 00 Wib, di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Lagi tambahnya,
“Team kembali melakukan penggeledahan dirumah Abay didampingi Kepala Lingkungan dan disita Satu unit handphone dan Satu unit sepeda motor milik AR Alias Abay. Setelah dilakukan interogasi terhadap AR Alias Abay. Abay mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya dan diserahkan kepada RA Alias Kerek untuk diperjualbelikan dengan sistim kerja laku dulu barulah di bayarkan,” ujar Kasat lagi
“Hingga saat Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. Ke Tiga pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti yang diamankan Petugas dari Ketiga tersangka yaitu 74/tujuh puluh empat butir diduga pil ekstasi warna merah di balut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 25,25 gram. 30/tiga puluh butir diduga pil ekstasi warna biru dibalut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 10,04 gram. 40,5 /empat puluh setengah butir diduga pil ektasi warna hijau dibalut potongan plastik asoy warna hitam berat bersih 13,86 gram.
Selain itu turut disita 1/satu buah handphone 7 warna pink. Satu buah handphone android merk Vivo warna biru. Satu buah tas gendong warna hitam. Satu buah sepeda motor honda Vario warna hitam tanpa plat dan Uang Tunai sejumlah Rp.71.000 (tujuh puluh satu ribu). Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 144, 5 /seratus empat puluh empat setengah butir dengan berat bersih 49,15 gram. ” Jelasnya.



No comments:
Post a Comment