Tanjungbalai - Personil Unit Reserse Kriminal Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang pria atas kasus perjudian jenis togel. Pria tersebut diamankan Kamis, (11/8/22) di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Pria yang berinisial BS (38) warga Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai, pria yang berperan sebagai juru tulis tersebut di jerat dengan melanggar Pasal 303 KUHPidana.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP RAZ Simamora mengatakan " Kamis (11/8) sekira pukul 15.10 Wib, di dapat informasi dari masyarakat bahwa di Pelabuhan Teluk Nibung Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung adanya ditemukan aktivitas transaksi judi togel Sidney," kata Kapolsek.
"Atas informasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Ipda JB.Manik bersama anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan pengecekan lokasi terkait informasi, lalu dilakukan Lidik dan benar ditemukan seorang laki-laki sebagai juru tulis yang sedang mengirim nomor togel ke pemain online," tambahnya.
"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan juga ditemukan alat bukti kuat untuk dilakukan penahanan. Selanjutnya team opsnal unit Reskrim Polsek Teluk Nibung membawa pelaku juru tulis beserta barang buktinya ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap AKP RAZ. Simamora mengakhiri.
Berikut barang bukti yang berhasil disita Polsek Teluk Nibung diantaranya uang tunai Rp. 406.000. 1 Unit HP Samsung Galaxy A10S. 1 buah sobekan kertas berisikan angka togel,1 buah dompet hitam dan 1 buah tas sandang warna hitam



No comments:
Post a Comment