
TANJUNGBALAI – Satpolair Polres Tanjungbalai Patroli Perairan Guna Pemeriksaan Rutin. Senin Tanggal 29 Agustus 2022, sekitar Pukul 00.51 Wib di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Patroli perairan dilaksanakan untuk melakukan tugas pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal Nelayan yang diduga membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan atau ilegal fishing keluar atau masuk perairan Tanjungbalai dengan cara menumpang di kapal, atau membawa barang-barang ilegal lainnya seperti ballpress dan narkoba.
Selain itu patroli perairan bertujuan untuk menjaga keselamatan berlayar para nelayan, hendaknya sebelum melaut dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan seperti periksa mesin, melengkapi dan membawa dokumen kapal, melengkapi dan membawa alat-alat keselamatan berlayar seperti jaket pelampung, ring boy, apar dan kotak P3K.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan, Pada Senin 29 Agustus 2022, sekitar Pukul 00.51 Wib. Kapal patroli II- 2027.
Satpolairud Polres Tanjungbalai diawaki team regu IV yaitu Bripka L. Gurning dan Bripka Juanda, melakukan pengejaran terhadap Satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai, diposisi atau koordinat N = 2° 59′ 339″ E = 99° 49′ 477″, kapal tersebut dapat dihentikan,” Kata Kasat.
“Hasil pemeriksaan terhadap kapal KM. Sinar Abadi VIII, GT. 24 No. 3635 / Ppb, Dokumen kapal lengkap dengan dinakhodai oleh Syahril Sitompul. Selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memeriksa body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Tambahnya.
“Kapal berpenumpang sebanyak 5/Lima orang dan yang bermuatan fiber berisi ikan, selanjutnya dipersilahkan melanjutkan kembali perjalanannya menuju TanjungbaIai karena tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Ucap AKP T. Sianturi mengakhiri.



No comments:
Post a Comment