
TANJUNGBALAI – Tersangka H. Alias Kocu Pasrah di Amankan Polisi besama Barang Bukti Sabu 27, 49 Gram dari rumahnya. Sabtu tanggal. 08 Oktober 2022, sekira Pukul 14.00 Wib dari rumahnya di Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai.
Tersangka H. Alias Kocu (54) (Residivis), Wiraswasta, warga Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai atas Informasi dan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya.
“Atas Informasi tersebut Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai terjun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) berhasil mengamankan seorang pria tersangka H. Alias Kocu bersama barang bukti 27, 49 Gram di Amankan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, kepada Wartawan melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi mengatakan, kronologis kejadian nya. Sabtu Tanggal 08 Oktober 2022, sekira Pukul 14.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinannya bersama Opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika dimana tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki dangan ciri ciri diketahui memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah.
“Atas informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Mawar Lingkungan III Kelurahan TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kemudian Personil Satres Narkoba mengenakan pakaian sipil langsung mendatangi ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dan melihat H Alias Kocu sedang duduk didalam rumah,”
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh kepala lingkungan dan menemukan Satu bungkus plastik asoy warna hitam ditangan sebelah kirinya berisikan Satu bungkus plastik klip transaparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram, selain itu turut disita Satu buah timbangan elektrik warna hitam silver, Satu bal lplastik klip transparan kosong dan Satua buah sendok plastik kecil warna biru,” ucapnya lagi.
“Setelah itu tim melakukan penggeledahan rumah dan menemukan Satu bungkus plastik besar klip transaparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram didalam lemari, Satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram, Satu buah timbangan elektrik warna silver, Lima bal plastik klip transparan kosong, Satu buah handphone merk Samsung warna putih, uang kertas Rp.418.000 dan uang logam Rp.16.000 yang keseluruhannya terletak di lantai rumahnya,” Ucap Silalahi lagi.
“Setelah introgasi pelaku H Alias Kocu, mangakui narkotika diduga sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang bernama U (belum tertangkap) dan Team melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap,” Jelas Kasat.
“H Alias Kocu serta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan H Alias Kocu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun kurungan penjara,” tegas Iptu R. Silalahi mengakhiri.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai berupa Satu bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,19 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram. Dua buah timbangan elektrik. Satu buah handphone merk Samsung warna putih. Enam bal plastik klip transparan kosong. Satu buah sendok plastik kecil warna biru. Uang Tunai logam Rp.16000. Uang Tunai kertas sebanyak Rp 418.000 dan Satu lembar plastik asoy warna hitam serta Satu lembar tisu warna putih. Total jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebanyak 27, 49 gram. ” Ucap Silalahi, akhiri.



No comments:
Post a Comment