Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sunday 29 January 2023

Ancam dan Bakar Rumah Korban, DC Diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung


Tanjungbalai, -Unit reskrim polsek teluk Nibung Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan tersangka AN DC, 43 Thn, Lk VI, Kel. KPB, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai kasus ancaman kekerasan dan perbuatan dengan sengaja membakar rumah, korban/pelapor AN Aladdin, 73 thn, Lk VI ,Kel.KPB, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Pada hari Sabtu 28 Januari 2023 sekira pukul 20.30 Wib.


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP SISBUDIANTO saat dikonfirmasi (Minggu, 29/1/2023) mengatakan kronologis kejadian, "Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, dirumah terlapor Jln. Sipori-pori, Lk. VI, Kel. KPB, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, telah terjadi peristiwa pidana pengancaman dan perbuatan dgn sengaja melakukan pembakaran rumah oleh DC (terlapor) terhadap Aladdin (pelapor). Terlapor mengancam pelapor dgn sebilah parang babat karena keinginannya tidak dipenuhi pelapor dan kemudian terlapor membakar kain pelaminan dan meja dari bahan plastik yg berada dibagian dapur.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.


Lanjut kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor NOMOR : LP / B / 04 / I / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 28 Januari 2023.  maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa Pelaku sedang berada di belakang rumah pelapor Jln. Sipori-pori, Lk. VI, Kel. Kapias pulau buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 20.30 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA JOSE B. MANIK, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan perbuatan tersebut.

Kemudian tim membawa tsk dan barang bukti  ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


"Adapun barang bukti berhasil kita amankan 1 (satu) parang babat dan 1(satu) potong kayu bekas terbakar, atas perbuatan tersangka melanggar Pasal 187 jo 335 dari KUHPidana. "Pungkas kapolsek.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages