Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Saturday 28 January 2023

Curi Handphone dan Uang 3 Juta Dua Orang Ibu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai


Tanjungbalai, - Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjung balai berhasil mengamankan pelaku pencurian satu unit HandPhone Vivo Y12 warna biru dan Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000. Tepatnya pada hari Kamis 26 Januari 2023 sekira pukul 23.45 Wib.

Tersangka berhasil diamankan diantaranya W, Pr, Mengurus Rumah Tangga warga Desa Sei Jawi Jawi  Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan dan C, Pr, Mengurus Rumah Tangga warga Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban/pelapor LIZA ASTUTI, Pr, Islam, Mengurus Rumah Tangga warga Kel.Pulo Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dengan NOMOR : LP / B / 14 / I / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 26 Januari 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, "Pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2023 sekira pukul 07.17 Wib di rumah kontrak pelapor yang berada di Jln.Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai Telah terjadi pencurian terhadap barang milik pelapor berupa 1 (satu) Unit HandPhone Vivo Y12 warna biru, Uang Tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dilakukan pelaku (Lidik) dengan cara mencongkel pintu belakang rumah pelapor, setelah itu pelaku (lidik) masuk kedalam rumah selanjutnya mengambil 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y12 warna biru dari atas tempat tidur kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari dalam tas warna merah yang tergantung di dinding rumah pelapor.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

Lanjut kapolsek, "Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan bahwa 1 (satu) unit HandPhone Vivo Y12 warna biru berada di seputaran Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan.

"Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 23.00 wib diketahui bahwa Pelaku tadah berikut barang bukti sedang berada di sebuah rumah di Desa Sei Jawi Jawi Kec.Sei Kepayang Barat Kab.Asahan.Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim *IPTU EKO ADY R, SH, MH*  bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 23.30 Wib, Pelaku tadah inisial C berhasil di amankan berikut barang bukti  dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa ia nya mendapat handphone tersebut dengan cara di beli dari seseorang inisial W, Yang kemudian team bergerak mencari keberadaan Pelaku W dan berhasil diamankan tidak jauh dari rumah pelaku C ,Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku W dan menerangkan bahwa benar ia nya menjual HandPhone tersebut kepada pelaku C, pelaku W juga menerangkan bahwa ia nya mendapat handphone tersebut dari suami pelaku W yang bernama RS (berhasil melarikan diri) kemudian team mencari keberadaan RS namun belum di temukan keberadaanya (dalam penyelidikan) selanjutnya Team membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

"Atas tindakan kedua orang pelaku MELANGGAR Pasal 480 ayat 1 dari KUHPidana, "Pungkas kapolsek.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages