
Tanjungbalai, – Uni Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap perkara pencurian dengan tersangka SS, Senin 9 Januari 2023 sekitar pukul 17.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto menjelaskan kronologi kejadian Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 11.44 Wib, di Toko Zi Colection Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, terjadi pencurian Dua Hand Phone yang dilakukan Terlapor
Dengan, cara masuk ke dalam Toko dan mengambil dua HP yang sedang dicas, setelah itu pergi meninggalkan toko. Akibat dari kejadian tersebut pelapor SW (26) mengalami kerugian sebesar Rp 6.200.000.
Selanjutnya Pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan. Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 83 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 September 2022.
“Maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Jln Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung,” ucap kapolsek.
“Selanjutnya Senin 9 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik, SPsi, MSi bersama Tim Opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku, sehingga menerangkan bahwa benar ianya telah mencuri dua buah HP Pelapor. Kemudian tim membawa Tersangka dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tambah kapolsek.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari Tersangka Satu HP Merk IPhone XR, warna Putih dan Satu HP Merk Oppo A16 Warna Silver. Atas tindakkannya tersebut tersangka melanggar Pasal 363 dari KUHPidana,” pungkas kapolsek.



No comments:
Post a Comment