Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada tahun 2022 lalu tepatnya di depan kantor GOW Jalan Gaharu Kota Tanjungbalai.
Tersangka berinisial HS (26) warga Jalan Rambutan Tanjungbalai Kota II Tanjungbalai Selatan berhasil diamankan Sat reskrim tepatnya di Jalan Rambutan kkota Tanjungbalai, Kamis (12/1/2023) pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo mengungkapkan kronologis kejadian, pada Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai tepatnva di depan kantor GOW telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor (lidik/identitas belum diketahui) terhadap para korban.
Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua korban mengantar temannya yang bernama IA dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam pelat BK 5237 VBT, di perjalanan korban dihentikan empat orang yang tidak dikenal.
Kemudian berusaha memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan, 2 orang pelaku berusaha menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau, tapi kedua korban berupaya melarikan diri meminta bantuan masyarakat terdekat.
Para pelaku tersebut berhasil merampas 1 sandang milik korban (AF) yang berisikan: uang tunai sebesar Rp. 5.450.000,-, 1 buah KTP atas nama ARS, 1 buah jaket warna cream, dan para pelaku iuga berhasil membawa kabur 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMAX BK 5237 VBT warna Hitam milik korban (RHP)
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.36.900.000,- dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sesuai Laporan Polisi nomor : LP/B/405/SPKT/RES TANJUNGBALAI/POLDA SU, tanggal 27 November 2022.
Lanjut Kasat, berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan dilakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 01:00 WIB di Jalam Gaharu Kel.Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di depan kantor GOW Kota Tanjungbalai.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus Curas dan setelah korban di interogasi mengenai kejadian itu tim berhasil mendapat informasi yang melakukan kasus Curas itu ada 5 orang antara lain : IM, AK OP, SR, HN, dan DK. Kemudian tim segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kelima tersangka tersebut.
Pada Kamis (12 /1/2023) sekira pukul 21:00 WIB tim mendapatkan informasi terhadap keberadaan salah satu tersangka H.S yang melakukan kasus Curas itu berada di Kota Tanjungbalai. Tim langsung bergerak ke tempat keberadaan salah satu tersangka yang dipimpinnya bersama Kanit II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda M Reza Fahrurrozy.
Tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan tersangka berada di Jalan Rambutan Kota Tanjungbalai. Sekira pukul 24.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersamgka HS, kemudian tim langsung melakukan interogasi dan bahwa betul tersangka mengakui telah melakukan kasus Curas bersama keempat tersangka lainnya DK (tahanan di polres ) , AK OP, SR , dan IA (tahanan di polres ). Lalu tersangka dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 365 ayat (1) subs 362 dari KUHPidana,” pungkasnya.



No comments:
Post a Comment