Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday 31 January 2023

Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai Amankan Pelaku Penganiayaan

Tanjungbalai, - Unit reskrim polsek Sei Tualang Raso Polres tanjung balai amankan an.*DD*, umur 24 tahun, Lk, Islam, nelayan, Jln. Sei Progo  Lk. II Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.       pelaku penganiayaan korban an.*Reyhan*, umur 26 THN, Islam. Lk, nelayan, Jln. Sei Progo Lk. IV Kel. Muara Sentosa Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. diketahui sepupu kandung korban, Senin 30 Januari 2023 sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Plt  Kapolsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai* *Ipda Syaifuddin, S.H.* saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan terhadap Tersangka,.

Dikatakan oleh Kapolsek, Adapun kronologis kejadiannya, "Pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 17.20 wib saat korban duduk didepan rumahnya di Jln. Sei Progo Lk.IV Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang merupakan sepupu korban dengan mengajak berkelahi. Kemudian pelaku masuk kedalam rumahnya yang bersebelahan dengan rumah korban dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur dan melakukan pengancaman *"mau ku ku tikam "*, saat korban menjawab *"jangan kau main pisau"* , pelaku membuang pisau tersebut ke dalam parit.

"Setelah terjadi pertengkaran mulut pelaku meninjukan  kepalan tangan kanan dan tangan kirinya dengan keras lebih 5 (lima) kali hingga korban terjatuh ke tanah, dan setelah jatuh pelaku tetap terus meninjukan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya berulang kali lebih 5 (lima) kali mengakibatkan pelipis mata kanan korban mengalami luka berdarah hingga mendapat perawatan dijahit sebanyak 3 (tiga) jahitan sehingga korban terhalang melakukan pekerjaan sehari-harinya sebagai nelayan. "Ucap kapolsek

Adapun Saksi yaitu :
*FATMAWATI, umur 57 THN, pr, buruh harian lepas, Jln. Sei Progo Lk. II Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Menerangkan :
- Mengetahui kejadian penganiayaan terhadap diri  *korban Reyhan* yang dilakukan oleh *pelaku DD* terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 17.20 wib di halaman rumah korban di Jln. Sei Progo Lk.II Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

-pelaku melakukan penganiayaan dengan cara meninjukan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya berulang kali lebih dari 5 kali kebagian wajah korban hingga korban terjatuh ke tanah dan setelah korban terjatuh ke tanah pelaku kembali melakukan penganiayaan dengan cara meninjukan kepalan tangan kanan dan tangan kirinya berulang kali lebih dari 5 kali kebagian wajah korban hingga korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata kanan. "Ucap saksi.

Lanjut kapolsek, "Sejak diterimanya Laporan Pengaduan korban tanggal 14 Januari 2023, unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Kel. Muara Sentosa telah berulang kali memfasilitasi mediasi antara pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku yang notabenenya masih berkeluarga kandung dan tinggal bersebelahan rumah. Tepatnya pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 11.30 wib,  *pelaku DD* bersama orang tuanya datang ke Polsek Sei Tualang Raso untuk memberikan keterangan. Lalu unit reskrim melakukan BA. introgasi.

"Barang bukti berhasil di amankan berupa  1 (satu) buah pisau dapur. Pelaku melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. "Pungkas kapolsek

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages