Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday 23 February 2023

Kurang dari 2 Jam, Personil Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Tangkap MR Pencuri Uang 2,5 Juta

 

Tanjungbalai, - MR (26) warga Gg. Bilal Lk. IV, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Diciduk Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai, Akibat ulahnya mencuri uang Rp. 2.500.000,- milik korban/pelapor Sangkot (40) Nelayan, Jl. Lukah, Lk. V, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 00.05 Wib.


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP SISBUDIANTO saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, "Pada hari Rabu tgl 22 Februari 2023 sekira pukul 00.05 Wib, di Jln. Lukah, Lk. V, Kel. Perjuangan, Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi peristiwa pencurian uang tunai pelapor berada di dalam kotak plastik dan di dalam kaleng susu yg terletak di bawah lemari tempat televisi yg dilakukan tersangka dgn cara memanjat dinding rumah pelapor. 

 

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.

 

Lanjut kapolsek,"Berdasarkan pengaduan dari pelapor NOMOR : LP / B / 11 / II / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 Februari 2023, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku sedang berada di seputaran Jln Lukah Lk. V, Kel. Perjuangan.


"Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 01.30 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dimaksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah melakukan peristiwa pencurian tersebut.


Kemudian tim membawa tsk ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana. "Pungkas kapolsek.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages