Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday 15 February 2023

Untuk Memenuhi Kebutuhan Sehari Hari, K Alias P Curi Emas dan Uang di Tangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai


Tanjungbalai, - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai Berhasil mengamankan seorang wanita pelaku pencurian emas mata keliling senilai Rp 9.600.000,- dan uang kontan senilai Rp 1.150.000,- adapun adapun inisial tersangka 

K Alias P 33 thn, Pr warga Kel.Tanjung Balai Kota II Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.


Pelaku pencurian tersebut berhasil diamankan unit reskrim polsek datuk bandar pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2023 sekira pukul 19.00 Wib. Atas laporan korban/pelapor A.N SYAHRONI, 49 thn, Lk, Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.


Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar Akp. Rekman sinaga SH MH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, "Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, dari dalam rumah pelapor Syahroni, Lk, 49 thn, Kelurahan Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian barang berharga milik pelapor berupa 1 (satu) buah cincin emas mata keliling senilai Rp 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) dan uang kontan senilai Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) yang mana cincin emas tersebut terletak di meja solek/rias dan uang berada di dalam saku celana panjang yang terletak di atas goni beras, yang di lakukan oleh orang yang tidak di ketahui identitasnya (Lidik) dengan cara masuk dari pintu depan rumah kemudian mengambil barang berharga dan uang tersebut tanpa izin dari pelapor.

Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat laporan polisi.


Lanjut kapolsek, "Berdasarkan Laporan Polisi 

NOMOR : LP / B / 24 / II / 2023 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 Pebruari 2023. dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana didapat hasil bahwa pelakunya adalah K Alias P


"Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 19.00 wib diketahui bahwa pelaku sedang berada diseputaran Jalan Jend.Sudirman Kota Tanjung Balai. Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke tempat yang di maksud di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH dan sesampainya di tempat yang dimaksud, Pelaku berhasil diamankan.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut menerangkan bahwa benar ianya adalah pelaku pencurian barang berharga berupa 1 (satu) buah cincin emas bermata keliling dan uang tunai senilai Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) milik pelapor.Dan pelaku juga menerangkan bahwa 1 (satu) buah cincin emas bermata keliling tersebut telah pelaku jual kepada seseorang yang tidak pelaku kenal nama nya (dalam penyelidikan) di jalan gereja Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).Pelaku menambahkan bahwa uang tunai hasil curian dan uang penjualan emas telah pelaku habiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

Kemudian team membawa pelaku ke polsek datuk bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya tersangka melanggar Pasal 362 dari KUHPidana. "Pungkas Kapolsek.


• Barang bukti :

- 1 (satu) lembar surat emas dengan no register 2641.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages