TANJUNGBALAI – Personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai menggagalkan penggelapan Satu Unit Hand Phone merk Realme C11 warna Abu-abu
“Pelaku Seorang Pria inisial AG (26), diamankan Senin (13/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib di seputaran Jl Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, Selasa (14/3/2023)
Lanjutnya, Pria tersebut diamankan, berdasarkan laporan dari E (43). Diketahui pada Jumat 17 Pebruari 2023 sekitar pukul 20.00 Wib.
Ketika itu, penggelapan Hand Phone merk milik Saksi MJ dengan cara meminjam untuk menelepon abangnya, saksi MJ.meminjamkan HP miliknya Terlapor malah membawa kabur HP tersebut.
Karena merasa dirugikan Pelapor bersama MJ melaporkan peristiwa penggelapan ke Kantor Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai hukum berlaku. Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengaduan dari Pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku
Diketahui Pelaku sedang berada di seputaran Jl Jumpul, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung. Selanjutnya, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik, S Psi M Si bersama Tim Opsnal berangkat ke lokasi di maksud, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wib melakukan penyisiran di lokasi
“Pelaku berhasil diamankan, kemudian dilakukan interogasi, Pelaku menerangkan benar telah melakukan peristiwa penggelapan tersebut,” tutur Kapolsek
“Tim membawa Tersangka ke Polsek Teluk Nibung, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, atas tindakannya Pelaku melanggar Pasal 378 Subs 372 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek.
No comments:
Post a Comment