Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday 22 March 2023

Gelapkan Sepeda Motor NHH Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai



Tanjungbalai,- Unit reskrim polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan satu orang tersangka A.n NHH Als H Lk (35) warga Jalan Pendidikan Lk. III, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Pada hari Selasa 21 Maret 2023 sekira pukul 00.30 Wib.


Tersangka NHH alias H ditangkap bedasrkan laporan dari KHAIRUL AMRI MARPAUNG (24) warga Jalan Sei Terusan, Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Dengan nomor laporan polisi : LP / B / 12 / III / 2023 / SEK UTARA / RES T.BALAI / POLDASU , tanggal 20 Maret 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu. M Tanjung SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada Hari Minggu Tanggal 12 Maret 2023 sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Letjend. Suprapto Kel. TB. Kota IV Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana Penggelapan berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Tegno BK-2076-QAK warna BLUE sesuai dengan Noka : MH1JM5110LK719698 dan Nosin : JM51E1719455 milik korban yang bernama KHAIRUL AMRI MARPAUNG yang dilakukan oleh pelaku atas nama NHH dengan cara pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang kerumah kampung baru sebentar dan setelah sepeda motor di bawa pelaku pergi pelaku tidak kembali lagi.

“Akibat dari kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.580.000,- (dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
Selanjutnya korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Balai Utara agar pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Lanjut kapolsek, “Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku Penggelapan tersebut yang mana penyidik Polsek Tanjung Balai Utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku A.n NHH Als (35) warga Jalan Pendidikan Lk. III Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. telah melakukan Penggelapan berupa : 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Tegno BK-2076-QAK warna BLUE sesuai dengan Noka : MH1JM5110LK719698 dan Nosin : JM51E1719455 milik korban.

“Berdasarkan keterangan Saksi saksi bahwa Tersangka telah memenuhi Unsur Pasal 372 dari KUHPidana dan Telah di tangkap sesuai surat perintah penangkapan, Nomor : SP.Kap/14/III/2023/Reskrim, Tanggal 21 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan tsk bahwa Tsk benar mengakui adalah pelaku dari Tindak Pidana Penggelapan tersebut dan adapun maksud tujuan tsk melakukan Penggelapan tersebut adalah untuk menguasai barang tersebut.

“Barang bukti berhasil kami amankan berupa
1 satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario Tegno BK-2076-QAK warna biru. “Pungkas Kapolsek.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages