Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday 14 April 2023

Gigit dan Cakar Kakaknya, WS Diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai

 

Tanjungbalai~ Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung balai berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Adapun tersangka WS (18) diamankan pada Rabu (12/4/2023 di Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai

Bedasarkan laporan dari korban kakaknya kandungnya SAFITRI (26) Ibu Rumah Tangga, Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan LAPORAN POLISI NOMOR : LP / B / 47 / IV / 2023 / SPK / POLSEK DTB / POLRES T.BALAI / POLDASU tanggal 11 April 2023.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar Akp. Rekman sinaga sh MH. Saat dikonfirmasi mengatakan, “Kronologis kejadian Pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira pukul 18.30 Wib telah terjadi peristiwa Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap Korban yang dilakukan Pelaku (Adik kandung korban) di rumah korban yang beralamat di Kel.Pantai Johor Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.Pelaku melakukan tindak kekerasan dengan cara menggigit pada tangan sebelah kanan korban dengan gigi pelaku dan mencakar pada tangan sebelah kiri korban dengan menggunakan kuku jari tangan pelaku.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami bengkak dan memar di bagian tangan sebelah kanan dan luka cakar pada tangan sebelah kiri lalu korban datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

Lanjut kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut, yang mana dari keterangan orang tua pelaku bahwa pelaku sering meresahkan kedua orang tua dan kakak kandung pelaku karena pelaku selalu mengancam akan memukul dan mengancam akan membakar rumah serta sering menjual barang barang berharga milik orang tua dan kakak kandung pelaku apabila saat pelaku meminta uang tidak didapat di penuhi oleh orang tua dan kakak kandung pelaku.

“Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekira pukul 06.30 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di depan Warnet abel di Jln.Jend.Sudirman Kota Tanjung Balai.Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 07.00 Wib,

Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi tersebut di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap korban (Kakak Kandung Pelaku).

“Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 44 dari UU RI No.23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Pungkas kapolsek.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages