
Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan NH alias D (52) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pria yang diduga sebagai penjual narkotika jenis sabu, Senin (27/3) sekitar pukul 21.20 WIB dari Jalan Pasir Raya, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
Tersangka diamankan bersama barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,80 gram, 1 (satu) bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah pipet runcing, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai Rp.410.000.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.Silalahi,S.H mengatakan, hari Senin, tanggal 27 Maret 2023 sekira pukul 21.20 WIB, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai dibawah pimpinan KBO, Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika. Di mana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki bernama NH alias D yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Pasir Raya. Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan NH alias D,”sampainya.



No comments:
Post a Comment