TANJUNGBALAI, – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap Seorang Pria Pelaku Tindak Pidana (TP) Persetubuhan atau perbuatan Cabul terhadap anak yang masih di Bawah Umur, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 24:00 Wib.
“Inisial pelaku diketahui SY (23), dilaporkan Ibu korban SRW (43), dengan Nomor Laporan NOMOR : LP / B / 79 / V / 2023/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ Polda Sumatera Utara,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo SH
Dia mengatakan, pada Sabtu 6 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 Wib, tepatnya di Penginapan Rindu di Jin Sudirman KM 7 Kelurahan Sijambi, terjadi TP Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur sebut saja Mawar (14) dilakukan IS nama samaran diakun Facebook (Pelaku) dengan cara berawal SRW (Pelapor) mendapati Korban keluar dari Penginapan Rindu
Selanjutnya Pelapor menanyakan kepada Korban dan menceritakan bahwa korban telah berhubungan Suami-Istri dengan Pelaku dan Pelaku juga mengambil Satu Unit Hend Phone merek Vivo 91 C dengan IMEI 1: 868905044630490, IMEI 2: 868905044630482 milik korban
Akibat kejadian tersebut Pelapor yang merupakan Orang Tua Kandung Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Lanjut Kasat, berdasarkan Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit I Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Ipda D JH Manullang bersama Personil Opsnal melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Kemudian pada Senin (8/5/2023) sekitar pukul 23:30 Wib diketahui bahwa keberadaan Tersangka SY di Depan Stasiun Kreta Api Jln Letjend Suprapto Tanjung kota IV Tanjung Balai Utara.
“Kemudian Team Opsnal berangkat TKP dan sekitar pukul 24:00 Wib, Tersangka SY berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
No comments:
Post a Comment