Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday 6 June 2023

Polsek Tanjung Balai Selatan Tangkap Pencuri Septor Mio Soul Milik Bu Jum

 Pelaku Curanmor, MS alias Rudi dan barang bukti sepedamotor milik korban sudah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan

TANJUNG BALAI - Polsek Tanjung Balai Selatan melalui Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) jenis Yamah Mio Soul BK 6038 QAC, pada hari Kamis (01/06/2023) kemarin.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP M.H Sitorus SH, MHdikonfirmasi Sabtu (3/6/2023) mengatakan pelaku curanmor itu berinisial MS Alias Rudi (28) warga Jalan Sei Kedaung, Lingk. III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Penangkapan pelaku didasari laporan pengaduan korban Jumiati alias Bu Jum (52) warga Gang Benalu, Lingk. I, Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 10/ VI/ 2023/ SPKT/ POLSEK TANJUNG BALAI SELATAN/ RES.T.BALAI/ POLDASU, tanggal 01 Juni 2023.

Dijelaskan Kapolsek, curanmor itu terjadi di Food Court Lapangan Pasir, Jl. Pahlawan, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.

Awalnya korban tidak mengetahui siapa pelaku yang mencuri sepedamotornya tersebut, selanjutnya saat berbicara dengan saksi Madon baru diketahuinya pencuri sepedamotornya itu berinisial MS alias Rudi. Dimana saksi Madon mengatakan pelaku pernah akan menjual sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah maroon BK 6038 QAC kepadanya.

Atas informasi itu korban bersama warga berhasil menangkap pelaku. Hanya saja saat itu sepedamotor milik korban sudah tidak ditemukan karena sudah dijual pelaku kepada Ijun seharga Rp 1,2 Juta. Pelaku mengaku disuruh menjualkan sepedamotor itu karena pelaku pencurian sepedamotor itu berinisial AI dan AD.

Adanya pengakuan itu korban bersama saksi Madon dan warga langsung mendatangi rumah Ijun dan mengambil sepedamotor milik korban. Lalu pelaku dan barang bukti sepedamotor milik korban dan 2 buah junci warna silver berkarat bergagang wara hitam bertuliskan Dekson diserahkan ke Mako Polsek Tanjung Balai Selatan sekaligus korban membuat laporan pengaduan.

“Pelaku MS alias Rudi dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Balai Selatan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek.

 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages