Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, 3 July 2023

Penipuan Dengan Mencatut Nama Artis Baim Wong di Ringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

 

Tanjungbalai - Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan pelaku Penipuan dan Penggelapan Dengan Modus Gobel Away, Pada hari Rabu (28/06/2023) pukul 12:00 WIB.

Adapun inisial pelaku MAM (20) warga Jalan BINJAI Lk. VI Kel. Semula Jadi, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 11.30 Wib di Jalan Husni Thamrin, Perumahan Cemerlang Asri V Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah tertangkap tangan oleh petugas Polri seorang laki-laki an. MAM (20 tahun).

Bahwasanya telah melakukan penipuan dan penggelapan online dengan modus give away, kemudian petugas Polri membawa ke Polres Tanjung Balai dan melakukan introgasi serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone jenis android merk REALME tipe C17 warna biru langit tanpa cardsim, Nomor IMEI 1 : 8666- 6804-1107-910; IMEI 2 : 8666-6804-1107-902; 1 (satu) unit Handphone jenis android merk VIVO tipe 1904 warna biru dengan nomor cardsim 0831-4084-5589, Nomor IMEI 1 : 8609- 1904-6820-098; IMEI 2 : 8609-1904-6820-080; 1 (satu) unit mobil merk Honda Ayla warna merah dengan plat kendaraan yang terpasang BK 1264 ADD; 1 (satu) lembar kartu debit Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. sesuai dengan laporan polisi LP / A / 13 / VI / SPKT / SATRESKRIM / RES. T. BALAI / POLDASU, Tanggal 28 Juni 2023.

Lanjut Kasat, “Pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 12.00 Wib telah diserahkan oleh saksi 1 (satu) orang terlapor atas nama :MAM Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit Handphone milik terlapor MAM, petugas POLRI menemukan pada akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong yang mana ada beberapa orang korban melakukan pentransferan sejumlah uang yang bervariasi ke rekening milik terlapor

“Kemudian di tanyakan kepada terlapor apakah kenal dengan BAIM WONG,dan adakah mendapatkan izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain, terlapor menjelaskan bahwa mereka tidak kenal dan tidak ada izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain, kemudian dilakukan gelar perkara terhadap perkara penipuan online yang dilakukan oleh terlapor dan di temukan 2 (dua) alat bukti bahwa terlapor terbukti melakukan penipuan online, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor a.n MAM.

“Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Pungkas Kasat.

Barang Bukti yang diamankan yaitu :
– 1 (satu) unit handphone android merk Realme C17 warna biru langit .
– 1 (satu) unit handphone android merk VIVO 1904 warna biru .
– 1 (satu) unit mobil merek Honda Ayla warna merah .
– 1 (satu) kartu ATM BRI.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages