Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday 6 September 2023

Tipu Korban Dengan Mengaku Sebagai Aparat Penegak Hukum Dua orang Wanita Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

 

Tanjungbalai, – Dua orang penipu dengan modus mengaku sebagai kasat reskrim, kanit reskrim dan pengacara berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Senin (14/08/23) sekira pukul 11.00 wib.

Penipuan tersebut terjadi di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Adapun inisial kedua orang tersangka An. AAT (37), Pr, warga Jln. Mangun Sarkoro Kel. Kisaran Barat Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan, Sumatera Utara dan An. M S (29), Pr, warga Jln. Syech Hasan Komp. PT KAI Kel. Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, Sumatera Utara .

Dilaporkan korban An. A (33) warga Jalan Husni Thamrin Komp. Cemerlang Asri Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP. Eri Prasetiyo SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 19.00 Wib di Jalan Husni Thamrin Komp. Cemerlang Asri Lk. III Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi peristiwa di duga tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap pelapor/korban, peristiwa tersebut berawal ketika terlapor mengaku sebagai pengacara dan bersedia serta sanggup membantu menyelesaikan permasalahan pelapor.

Kemudian terlapor beberapa kali meminta sejumlah uang kepada pelapor/korban dengan menjaminkan beberapa surat berharga yang dijaminkan terlapor tersebut di duga palsu, akibat dari kejadian tersebut pelapor/korban mengalami kerugian sebesar Rp. 98.250.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian pelapor/korban membuat laporan di Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/160/VIII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TG BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 09 Agustus 2023—-

Lanjut Kasat, “Modus Operandi Pelaku melakukan tindak pidana penipuan tersebut dengan modus mengaku sebagai seorang kasat reskrim dan kanit reskrim Polres Tanjung Balai dan juga seorang pengacara yang bisa membantu mengurus perkara yang sedang dialami oleh pelapor/korban, dan meminta sejumlah uang kepada korban untuk keperluan penyidikan seperti gelar perkara dan lain-lain, dan juga membuat sejumlah dokumen yang diduga palsu yang diberikan kepada pelapor/korban dengan dibantu oleh rekannya yang mahir dan mampu untuk membuat dokumen-dokumen yang diduga palsu yang dibutuhkan oleh Tersangka AAT dalam melaksanakan aksinya, tidak hanya dalam perkara ini pelaku juga terjerat dengan 2 Laporan Polisi korban lainnya yang dilaporkan di Polres Tanjung Balai dengan jumlah kerugian ratusan juta rupiah, salah satunya yakni penggelapan kendaraan bermotor, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak akhir tahun 2022 hingga Juli 2023.

Lebih lanjut Kasat mengatakan, “Pada Hari Senin, 14 Agustus 2023 pada pukul 09.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat yabg dapat dipercaya bahwa Tsk Penipuan an. AAT berada dirumahnya, Kemudian Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyisiran di sekitaran Kota Kisaran Kab. Asahan, pada saat melakukan penyisiran menemukan Tsk berada dirumahnya dan langsung mengamankan Tsk a.n. AAT .

“Selanjutnya melakukan interogasi kepada Tsk a.n. AAT, dan Tsk mengakui perbuatannya terkait Pasal 378 dari KUHPidana sesuai dengan Laporan Polisi NOMOR : LP / B / 160 / VlII / 2023 / SPKT / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMATERA UTARA .

Tersangka an. AAT dalam melakukan penipuan dibantu oleh temannya yang bernama MS. “Kemudian pada Hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 wib Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengamankan 1 (satu) orang tsk lainnya yang membantu AAT dalam melakukan penipuan an. MS, dan langsung membawa Tsk an. MS ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti berhasil kami amankan dari kedua orang tersangka 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna merah dengan nomor IMEI 1 : 869115047353319 IMEI 2 : 869115047353301, 1 (satu) akun WhatsApp dengan nama “keluarga yang utama” dan nomor telepon : +6283164853117, 1 (satu) unit handphone jenis android merk REDMI 9C warna biru dengan nomor IMEI 1: 867745057054837 dan IMEI 2: 867745057054837 dengan nomor ponsel 0821 6501 6920, 1 (satu) buah akun app WhatsApp bisnis dengan nama pengguna “Cafe” dengan nomor ponsel : 0813 6000 8730, 1 (satu) kartu debit ATM Bank Central Asia (BCA) dengan nomor 5379 4130 3019 dan 1 (satu) kartu debit ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor 6109 0120 1897 9044.

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan dapat membantu mengurus kasus atau lainya. “Pungkas Kasat.

 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages