Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Sunday, 5 December 2021

DPO Kasus Narkotika Di Amankan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai



Polres Tanjungbalai - Pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 Pukul 17.00 Wib, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Menghentikan Pelarian Zulkifli alias Ronyuk DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, Sabtu(04/12/2021).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dalam keterangannya ketika dikonfirmasi melalu Telefon Selulernya. "Tersangka Zulkifli alias Ronyuk di amankan di jln Kubah Lk V Kel Keramat Kubah Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021, sekitar pukul 17.00 wib". Ujar Kapolres.

Selanjutnya mengatakan identitas tersangka yang diamankan adalah Zulkifli alias Ronyuk, 46 tahun, laki-laki, Buruh, Islam, Jl. Kubah Lk V Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan Dari Tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa :10 (sepuluh) bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, uang sejumlah Rp. 400.000, 1 Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru, 1 buah dompet kecil, 1 buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika Jenis Shabu.

Sebelumnya tersangka ini terduga kepemilikan Narkotika Jenis Sabu sesuai, Laporan Polisi Nomor : LP/A/324/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT Tanggal 19 Nopember 2021 tentang telah terjadi tindak pidana diduga Narkotika jenis shabu atas nama Zulkifli alias Ronyuk, 46 tahun, laki-laki, Buruh, Islam, Jl. Kubah Lk V Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

"Dimana pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya pada tanggal 19 Nopember 2021 bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat. Kemudian dilakukan penyitaan Barang bukti dari dalam rumah tersangka, 3 bungkus plastik berisikan shabu shabu dengan berat kotor 3,44 gram (tiga koma empat empat), 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, uang rp. 1.968.000, 1 buah tangguk terikat tali (alat untuk menaikan uang dan menurunkan shabu shabu)". Ucap Kapolres.

 

Kemudian pada hari jumat tanggal 03 desember 2021 sekira pukul 15.30 wib Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa DPO (daftar pencarian orang) atas nama Zulkifli als Ronyuk, 46 tahun, laki-laki, Buruh, Islam, Jl. Kubah Lk V Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sedang berada di dalam rumah Jl. Kubah Lk V Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Kemudian Team Opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan kepada Tersangka Zulkifli als Ronyuk kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Kepala lingkungan/Kepala Dusun, Polmas dan menemukan di dalam Kamar Zukifli alias Ronyuk dilantai 2 (dua) ditemukan barang barang berupa 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, Uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru, 1 buah dompet kecil dana 1 buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika Jenis Shabu.

Dan setelah dilakukan introgasi kepada Zulkifli alias Ronyuk bahwa barang yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya. Adapun Modus yang dilakukan oleh tersangka Zulkifli alias Ronyuk pada saat transaksi adalah dengan menggunakan mangkok yang di ikat dengan tali sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika jenis shabu dari Lantai 2 Rumah yang bersangkutan.

Kemudian Zulkifli alias Ronyuk diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pasal yg dipersangkakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages