Polres Tanjung Balai - Pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 pukul 17:30 Wib, Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka pencuri dan penadah dalam satu hari.
Adapun tersangka yang diamankan adalah Robi Caniagung alias Robi alias Obi, 32 tahun, Islam, Wiraswasta, Jalan Sikas Lingkungan III Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, (pasal 362 dari KUHPidana), Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi alias Kuping, Lingkungan 35 Tahun, Islam, Buruh, Jalan Binjai Lingkungan IX Kelurahan Simulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, (Pasal 480 KUHPidana).
Penangkapan terhadap keDua orang tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi melalui telefon selularnya.
Selanjutnya mengatakan bahwa ke Dua orang tersangka tersebut diatas diringkus berdasarkan laporan korban Eltiyanto Ivan Pangaribuan, Laki laki, 31 tahun, Islam, belum bekerja, Jalan HM NUR Lingkungan V Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada tanggal 27 September 2021 di SPKT Polres Tanjungbalai tentang peristiwa pencurian yang dialaminya pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Gang Gozali Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Sekatan Kota Tanjungbalai, ucap Kapolres Tanjungbalai.
Kedua orang tersangka tersebut adalah terduga kasus pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 16:00 Wib di Jalan Jendral Sudirman Gang Gozali Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai tepatnya disebuah toko dipasar mayat milik korban atas nama Eltiyanto Ivan Pangaribuan kehilangan 1 Unit Hp merk VIVO V11 warna Hitam Biru dan 1 buah gitar merk yamaha warna Hijau yang dilakukan oleh pelaku (LIDIK).
Kendati sedemikian cara yang dilakukan pelaku dengan cara yaitu pada saat kejadian korban berada di tokonya sedang tertidur lalu pelaku masuk ke dalam toko untuk mengambil atau mencuri hp dan gitar yang sebelumnya berada di dalam toko, tidak berapa lama pemilik bengkel yang tidak jauh dari toko yang bernama Bg Jep membangunkan korban dan bertanya “tadi teman mu datang gak bawa gitar, lalu temanmu tersebut keluar bawa gitar”.
Selanjutnya korban mencari laki-laki yang membawa gitar tersebut namun tidak ditemukan, lalu korban melihat gitar dan hp miliknya telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.200.000 dan korban merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Tanjungbalai.
Laporan pengaduan korban kemudian ditindak lanjuti dan kemudian dilakukan penyelidikan yang pimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Eko Ady Ranto,S.H.,M.H, hasil penyelidikan bahwa tersangkanya adalah Andi Zulkarnain Tambunan alias Andi alias Kuping dan sedang berada di Jalan Ibrahim Idris Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021 sekira pukul 17.00 Wib tim opsnal berangkat menuju tempat yang di maksud.
Dan sekira pukul 17.30 Wib tersangka berhasil diamankan, kemudian dilakukan kembali pencarian terhadap tersangka Robi Caniagung alias Robi alias Obi dan di dapat informasi sekira pukul 18.30 Wib bahwa tersangka tersebut berada di Jalan Sikas Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tepatnya di dalam rumah tersangka.
Selanjutnya tim bergerak menuju tempat yang di maksud dan sekira pukul.19.00 Wib tim sampai di rumah tersangka namun tersangka tidak berada di rumahnya dan tersangka terlihat berada di belakang rumah kakak tersangka, lalu tim mengejar tersangka dan tersangka berlari ke dalam rumah kakak tersangka.
Kemudian tim mendapatkan perlawanan dari keluarga tersangka, lebih kurang 10 menit akhirnya tim berhasil membawa tersangka tersebut keluar dari dalam rumah kakak tersangka di dampingi kepling setempat. Lalu kedua tersangka tersebut di bawa Ke Polres Tanjungbalai guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ucap Kapolres mengakhiri.



No comments:
Post a Comment