TANJUNG BALAI - Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K, M.M gelar Press Release pemaparan kasus Narkotika selama menjabat 1 Minggu, di Polres Tanjung Balai, kegiatan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 23 Juli 2022, sekira pukul 10:00 Wib, di depan Ruang Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai.
Menurut Yusuf Afandi, hasil ungkap kasus tersebut selama 1 Minggu dibagi dalam tiga tindakan atau laporan, Personil Satres Narkoba sudah mengamankan sebanyak 9 orang Tersangka, terdiri dari 6 orang pria dan 3 orang wanita yang diamankan dari lokasi yang berbeda juga dengan barang bukti berbeda.
"Ini merupakan bukti nyata kinerja Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai. Baik itu masyarakat maupun Personil Polres Tanjung Balai sendiri, kalau kedapatan bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas," ujar Kapolres.
Dalam hasil ungkap kasus tersebut, yang pertama diamankan pada hari Jum'at, tanggal 15 Juli 2022, sekira Pukul 12:00 Wib, di Jalan Sei Kapuas Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, atas nama Hendrik Alias Hen Alias Kardo (35) warga Jalan Teluk Nibung Lingkungan IV, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
"Dari tangan Tersangka diamankan satu bungkus klip transparan berisi 20 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang sebanyak 1,48 gram dan 1 bungkus plastik transparan berisi 10 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis Sabu seberat 0,48 gram, uang tunai Rp574.000 serta 1 unit HP Nokia warna hitam. Totol barang bukti yang diamankan dari tangan Tersangka Hendrik sabu-sabu sebanyak 1,96 gram," ungkap Kapolres.
Pada ungkap kasus selanjutnya, Personil Satres Narkoba mengamankan 6 orang Tersangka pada hari Jum'at, tanggal 15 Juli 2022, sekira pukul 17:00 Wib, yaitu 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan, mereka diamankan di Jalan Haji Adlin Gang Pinguin Lingkungan II, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Adapun para tersangka yang diamankan adalah Tribuana Reza Fahlevi Alias Reza (30) warga Jalan Deli ujung Lingkungan II, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Ani S. Pane alias Ani (25) warga Jalan Sehat Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Ekel Pangestu Ginting alias Egel (20) warga Jalan Diponegoro Gang Salak, Desa Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai, Kota Dumai, Provinsi Riau, Elisnawati alias Elis Alias Cemai (33) warga Dusun Sawo II Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Muhammad Hozali alias Zali (24) warga Dusun V, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dan Reni Masita alias Rebon (42) warga Jalan Jend. Sudirman Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
"Dari para tersangka tersebut diamankan 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 1 butir pil ekstasi berat bersih 0,39 gram, 1 bungkus kotak rokok Magnum warna biru berisi 26 butir pil ekstasi dengan berat bersih 9.99 gram, uang tunai Rp .600.000 dan Rp13.000.000, 1 unit sepeda motor Honda Vario nopol BK 2651 QAM, 1 unit HP merek Vivo warna biru, 1 unit HP merek Vivo warna kuning, 1 unit HP merek Oppo warna hitam serta 1 buah dompet warna coklat. Total keseluruhan barang bukti yang disita dari Tribuana Reza Fahlevi alias Reza dkk, adalah 27 butir pil ekstasi dengan berat total 10,38 gram," bebernya.
Untuk kasus selanjutnya, ini lumayan banyak yang diamankan dari lokasi penangkapan, di Jalan Jenderal Sudirman Km7 Kelurhaan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Tersangka diamankan pada hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022, sekira Pukul 21:30 Wib. Tersangka yang bernama Irwan Marpaung Alias Iwan Tuntung (44) warga Dusun IV, Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan Rendi Sahputra Alias Rendi (20) warga Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan 5 bungkus kemasan plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang dengan total berat bersih 494,14 gram dan 2 bungkus kemasan plastik transparan total berisi 489,5 butir ekstasi setelah ditimbang diperoleh total berat bersih nya 183,66 gram, 1 unit mobil merek Mazda warna silver nopol BM 8749 TH, 1 buah tas hitam, 1 unit HP merek Samsung warna hitam, 1 unit HP merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp1.700.000 serta 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru dengan nopol BK 5633 VBW.
"Total barang bukti yang diamankan dari Irwan Marpaung alias Iwan Tuntung dan Rendi Narkotika jenis Sabu dengan total berat bersih sebanyak 494,14 gram dan barang bukti narkotika jenis oil ekstasi dengan jumlah total 489,5 butir dengan total berat bersih 183,66 gram. Tersangka diamankan oleh anggota Polres Tanjung Balai yang sedang melaksanakan razia dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di perbatasan Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Asahan," pungkas AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K, M.M.




No comments:
Post a Comment