TANJUNGBALAI - Ahmad Sukri alias Ahmad (35) warga Jalan Anggur, Kelurahan pantau Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dipenjarakan oleh istrinya Nurhasanah(26) karena melakukan tindak pidana penganiayaan.
Dalam surat Laporan Polisi Nomor LP / B / 77 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara, tertuang bahawa korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga menjelaskan bahwa kasus ini diakibatkan hal sepele yang mana tersangka meminta Hotspot wifi internet istrinya. "Kasus ini terjadi pada 20 Juli 2022 lalu. Dimana tersangka Ahmad saat itu meminta korban untuk mengaktifkan hotspot untuk dirinya bermain game," kata Rekman, Sabtu(23/7/2022).
Lanjutnya, sang istri menuruti permintaan sang suami(tersangka). Namun, karena korban berpindah tempat, sehingga jaringan melambat. "Korban kemudian berpindah tempat, yang mengakibatkan jaringan tersangka melambat. Akibat hal tersebut, tersangka emosi kepada korban dan terjadi adu mulut," katanya.
Akibat hal tersebut, tersangka langsung melayangkan bogem mentah kewajah korban sehingga kedua mata, dan hidung korban memar sehingga mengeluarkan darah.
"Akibat hal tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami dan kami amankan tersangka di lokasi yang tidak jauh dari rumahnya," katanya.
Jelas Rekman, tersangka ternyata sudah sering melakukan tindak penganiayaan terhadap korban. Namun, baru kali ini korban melaporkannya ke pihak Polsek.
"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 351 dari KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya.



No comments:
Post a Comment