Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Friday 27 January 2023

Pemkot Gelar Rapat Penyerapan Anggaran Kapolres T.Balai Jadi Narsum


Tanjung Balai,- Di Aula Thamrin Munthe Pemko Tanjung Balai, Jalan Jend. Sudirman Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar, Pemko Tanjung Balai menggelar digelar rapat terkait penyerapan anggaran di setiap dinas Pemko Tanjung Balai, Kamis (25/1/2023) sekitar pukul 10.00 Wib.


Dalam rapat tersebut, Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM menjadi Nara Sumber (Narsum) dihadiri Walikota Tanjung Balai Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib SAg MM, didampingi Plt Sekda Pemko Tanjung Balai Nurmalini Marpaung S Sos MI Kom, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tanjung Balai Susanto SE, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tanjung Balai Drs. Walman Riadi P Girsang M AP, dihadiri, Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo, SH, Kanit Idik III Satreskrim IPTU Rinaldi Ramadhan SH MH, Plt Kasat Pol PP Pahala Zulfikar S STP MSi dan Unsur OPD Pemko Tanjung Balai.


Penerangan Hukum yang disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM sebagai Nara Sumber kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Tanjung Balai terkait Penyerapan anggaran yang dilakukan SKPD, Ujarnya.


Dalam paparannya Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, Adanya penyimpangan yang sering ditemukan dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai modus Operandi yang mengakibatkan perilaku tersebut menjadi perbuatan melawan Hukum yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi, Sebutnya.


Lanjut Kapolres Tanjung Balai, tindak pidada korupsi tersebut, dimulai dari beberapa tahap perencanaan diantaranya, Adanya penggelembungan Biaya, Rencana Pengadaan diarahkan untuk kepentingan tertentu, Dibuat Sistem Paket Untuk mempermudah Korupsi Kolusi Napetisme (KKN) dan Rencana yang tidak Realistis, Jelasnya.


Disebutkan Kapolres, ini juga terjadi pada saat Anggaran akan digulir dimulai dari tahapan pembentukan Panitia Tambah Pria berpangkat bunga dua ini melanjutkan diantaranya, Adanya Panitia bekerja secara tertutup dan tidak adil, Panitia yang tidak jujur, Panitia memberi keistimewaan kepada kelompok tertentu dan Panitia dikendalikan oleh pihak tertentu.


Sedangkan ditahap Pra-Kualifikasi, tambah Kapolres lagi, Adanya Dokumen mitra kerja yang tidak memenuhi syarat, Adanya Dokumen mitra kerja tidak didukung dengan data yang valid/benar.


Untuk tahap penyusunan Dokumen Tender, dia berharap, jangan ada Spesifikasi teknis mengarah pada suatu produk tertentu, Kriteria evaluasi dalam dokumen lelang diberikan penambahan yang tidak perlu, Dokumen lelang Non-Standar dan Dokumen lelang tidak lengkap.


Sehingga bila masuk ke Tahap Pengumuman Tender, jangan ada, Pengumuman lelang yang semu atau palsu, Materi pengumuman yang membingungkan, Jangka waktu pengumuman terlalu singkat serta Pengumuman lelang tidak lengkap, Katanya.


Kapolres juga mengingatkan, untuk tahap pengambilan dokumen, jangan ada Dokumen lelang yang diserahkan tidak sama, Waktu pendistribusian informasi dibatasi sangat singkat dan Penyebarluasan dokumen cacat


Sedangkan tahap penentuan HPS katanya lagi, Gambaran nilai hps ditutup-tutupi, Penggelembungan (markup), Harga dasar yang tidak standar (dalam kkn) dan Penentuan estimasi harga tidak sesuai aturan


Sementara untuk tahap penjelasan tender, r-bid meeting yang terbatas gejala yang dijumpai pembatasan informasi oleh panitia agar hanya kelompok dekat saja / kelompok yang akan dimenangkan yang memperoleh informasi lengkap sedangkan yang lain tidak, Adanya Informasi dan deskripsi terbatas, Ketiadaan partisipasi masyarakat dan Penjelasan yang kontroversial, Bebernya.


Untuk tahap penyerahan dan pembukaan penawaran, Relokasi penyerahan dokumen penawaran, Penerimaan dokumen penawaran yang terlambat, Penyerahan dokumen yang semu/fiktif, Ketidaklengkapan dokumen penawaran dan adanya Upaya menghalangi pemasukan dokumen penawaran oleh oknum tertentu


Ditahap Evaluasi Penawaran, Adanya Kriteria evaluasi cacat, Penggantian dokumen, Pemilihan tempat evaluasi tersembunyi dan gejala yang dijumpai serta Peserta lelang terpola dalam rangka berkolusi dan gejala yang dijumpai


" Tahap Pengumuman Calon Pemenang, jangan ada Pengumuman disebarkan sangat terbatas, Pengumuman tidak mengindahkan aspek-aspek tertentu yang dipersyaratkan, Tanggal/waktu pengumuman ditunda, Pengumuman tidak sesuai dengan kaidah pengumuman " Ucapnya.


Sedangkan untuk tahap snggah peserta lelang, Adanya Tidak seluruh sanggahan ditanggapi, Substansi sanggahan tidak ditanggapi, Sanggahan pro-forma untuk menghindari tuduhan tender diatur dan Panitia kurang independen serta akuntabel.


Untuk Tahap Penunjukan Pemenang, jangan ada Surat penunjukan tidak lengkap, Surat penunjukan sengaja ditunda penerbitannya, Surat penunjukan diterbitkan dengan terburu-buru dan Surat penunjukan tidak sah.


Ditahap penandatanganan Kontrak, Adanya Penanda tanganan kontrak kolutif secara sistematik, Penanda tanganan kontrak ditunda-tunda dan Penanda tanganan kontrak tidak sah.


Sedangkan ditahap penyerahan barang / jasa (PHO dan FHO), Adanya Penyerahan barang/jasa, Penyerahan jasa konsultansi dan Penyerahan jasa pemborongan


Untuk indikasi persekongkolan dalam Pengadaan barang / Jasa, Adanya kesamaan dokumen teknis seperti, Metode kerja, Alat, Analisa pendekatan teknis, Harga satuan, Spesifikasi barang yang ditawarkan (merk/type/jenis), Dukungan teknis, Penawaran dari penyedia mendekati nilai hps, Adanya keikutsertaan beberapa penyedia barang/jasa dalam satu kendali dan Adanya kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan dan format penulisan serta Jaminan penawaran dikeluarkan oleh penjamin yang sama dengan nomor

urut yang berurutan.


Kapolres mengaku penyebab kerugian negara dalam pengadaan barang / jasa yang sering ditemukan saat Penyidik  TPK melakukan pemeriksaan, Adanya Mark-Up, Proyek fiktif, Keterlambatan pekerjaan, Spesifikasi yang diserahkan tidak sesuai, Volume pekerjaan kurang dari kontrak, Jaminan yang seharusnya dicairkan tidak dicairkan atau tidak bisa dicairkan, Barang yang diserahkan tidak bisa dipergunakan/dimanfaatkan, Pembayaran melebihi prestasi pekerjaan, Uang muka tidak dikembalikan, Pembayaran melebihi nilai kontrak, Pembayaran ekskalasi harga yang tidak diatur dalam kontrak dan Penyedia tidak dikenakan pajak yang semestinya.


Diakhir penjelasannya AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM mengatakan, kegiatan ini, agar OPD dapat menyerap anggaran dan bertujuan agar tidak adanya hukum tindak pidana korupsi untuk Memberikan perlindungan kepada masyarakat, bangsa dan Negara dari tindakan korupsi sebagai sarana pencegahan tindak pidana korupsi, untuk memberikan penjeraan terhadap pelaku tindak pidana korupsi.


" Kenapa Dalam penerapan hukum tindak pidana korupsi sering terjadi permasalahan khususnya terkait pemenuhan unsur Kerugian Negara ?, karena adanya keinginan untuk memanfaatkan celah hukum demi kepentingan pribadi maupun golongan tertentu ", Tegas Kapolres Tanjung Balai.


Semua akibat penyalahgunaan wewenang maupun perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan keuangan negara Guan menjelaskan mengenal konsep pendanaan yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyidikan pada kejahatan terhadap keuangan

negara dan penting untuk sebelumnya dibahas mengenai unsur melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang.


" Perbuatan melawan hukum formil, Perbuatan terlarang maupun tercela, sebagaimana yang sudah dirumuskan dalam aturan tertulis maupun perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum ".


Penyalahgunaan wewenang dari perbuatan pejabat dengan menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain yang menyimpang dari tujuan yang telah diberikan kepadanya.


Adapun unsur penyalahgunaan Wewenanh antara lain, penyalahgunaan wewenang Met opzet (dengan sengaja), Mengalihkan tujuan wewenang, Adanya interest pribadi yang negatif, Sebutnya.


Sedangkan untuk Pengambilan Keputusan Publik akan memiliki sifat pidana apabila mengandung unsur Kecurangan ( fraud), Benturan kepentingan (conflict of interest), Perbuatan melawan hukum (illegality) dan Mengandung kesalahan yang disengaja (Gross Negligence).


Kenapa semua itu terjadi kata Kapolres menjelaskan, karena kerugian negara dijadikan salah satu unsur delik tindak pidana korupsi, terkait tanggung jawab pengelolaan keuangan Negara tersebut dan para pejabat pemerintahan memiliki wewenang serta tanggung jawab dimana tanggung jawab tersebut harus dapat di pertanggung jawabkan akuntabilitasnya melalui berbagai ukuran, antara lain melalui aturan yang dibuat maupun asas kemanfaatan dari pelaksanaan tanggung jawabnya tersebut Katanya


" Kerugian Negara merupakan hasil dari perbuatan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang, maupun perbuatan melawan hukum, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan Negara, sehingga layak apabila aturan pengelolaan keuangan Negara dibuat sedemikian detil, Hal ini bertujuan agar setiap administratur selalu cermat dan teliti dalam mengelola keuangan Negara, mengingat proses penggunaan anggaran adalah cerminan dari penyelenggaraan suatu Negara ".


Terkait dengan hal ini, para pengelola keuangan Negara wajib memiliki kesadaran untuk dapat patuh dan taat kepada asas, peraturan, dan perundang–undangan yang berlaku guna menghindari timbulnya permasalahan di kemudian hari, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM menutup.


Acara kegiatan penyerapan anggaran di isi dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan situasi aman dan terkendali.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages