Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday 29 May 2023

Sat Lantas Polres Tanjung Balai Sosialisasikan Pertanggal 1 Juni 2023 Di Berlakukannya Kembali Tilang Manual

 

Tanjungbalai - Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialiasikan kepada masyarakat pengguna jalan terkait Pelaksanaan Tilang Non Elektronik/Manual dengan menggunakan Brosur dan Stieker, bahwa akan diberlakukannya kembali pada tanggal 1 Juni 2023 Tilang manual. Sabtu (27/05/2023) Pukul 08.00 Wib s/d Selesai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas AKP. Relapang Sitepu SH saat dikonfirmasi mengatakan, "Dalam kegiatan sosialisasi kami Sat lantas polres Tanjungbalai kepada masyarakat pengguna jalan dengan membagikan brosur dan menempelkan stiker bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 ini akan diberlakukan kembali Tilang manual.

Adapun Sasaran Tilang Manual yang perlu diketahui masyarakat diantranya:
• *Berkendara di bawah umur*
• *Berboncengan lebih dari satu orang*
• *Menerobos lampu merah*
• *Tidak menggunakan helm SNI*
• *Melawan arus*
• *Melampaui batas kecepatan*
• *Berkendara di bawah pengaruh alkohol*
• *Kenderaan Over Load  dan Over Dimensi*
• *Tidak Menggunakan Safety Belt*
• *Menggunakan ponsel saat berkendara*
• *Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama,  Rem, Lampu Petunjuk Arah).*
• *Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya*
• *Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.*

"Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor  : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal  12 April 2023, Tentang Penindakan Pelanggaran  Lalu Lintas Yang Belum Tercakup Sistem ETLE/MANUAL Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berpotensi Laka Lantas.

Lanjut Kasat, "Tujuan diberlakukannya kembali Tilang manual Agar masyarakat kota Tanjung Balai dapat lebih tertib dalam berlalu Lintas. "Pungkas Kasat.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages