Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday 26 July 2023

Pelaku Pembobolan Rumah Warga Diringkus Polisi

 

Tanjungbalai – Pelaku pencurian berinisial  A alias Dian (24) warga Jalan Beting Seroja Lk III, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dibekuk tim Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Jumat (21/7) sekira pukul 17.00 WIB lalu.

Tersangka dilaporkan korban Zaidar Marpaung (65) warga Jalan Sekata Lk I, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, dengan nomor laporan polisi LP/B/15/VII/2023/SEK UTARA/RES.T.BALAI/POLDASU, TANGGAL 07 Juli 2023.

Kapolsek Tanjungbalai Utara Iptu M Tanjung kepada wartawan mengatakan, kejadian terjadinya tindak pidana pencurian di Jalan Sekata, Lk I, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kamis (6/7) sekira pukul 18.30 WIB lalu.

Adapun barang bukti 1 unit mesin pompa air merk Sanyo, 1 unit pompa air merk Shimizu warna biru, 1 unit mesin pompa air merk Shimizu warna silver ke biru biruan, 1 unit mesin Parutan Kelapa berwarna coklat, 1 batang besi putih panjang 2 meter bekas as boat, 1 buah baling baling boat daun tiga yang terbuat dari kuningan.

Selain itu, 5 kotak Indomie, 1 unit Kipas angin kecil warna biru putih, 2 botol madu 1 kg, 2 botol minyak 1 kg, 2 botol cuka buah, 1 botol cair, 2 Botol air zam zam, 1 botol kapsul, serta alat alat bangunan berupa 1 buah linggis dan 1 buah gergaji dari dalam rumah.

“Pengakuan pelaku, masuk ke dalam rumah naik ke lantai dua dan mengambil barang berupa baling baling kapal, besi putih, parutan kelapa, pompa air dan alat alat bangunan. Selanjutnya pelaku turun ke bawah dan mengambil mesin pompa air yang terpasang di kamar mandi,” jelas Kapolsek, Minggu (23/7).

Tak hanya itu, pelaku juga masuk ke dalam kamar dengan cara merusak dinding kamar yang terbuat dari jaring. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

“Berdasarkan pengaduan dari korban selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut yang mana penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan membenarkan pelaku A alias Dian telah melakukan pencurian,” tutupnya.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 363 subs pasal 362 dari KUHPidana, tersangka telah ditangkap di Polsek Tanjungbalai Utara.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages