Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday 29 August 2023

Curi Satu Unit Handphone Merk Samsung AZ di Tangkap Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai

 

Tanjungbalai, – Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjung balai berhasil mengamankan satu orang tersangka pencurian dengan pemberatan berupa 1 (satu) Unit handphone merk Samsung galaxy A03, pada hari Sabtu (26/08/23) sekira pukul 01.15 wib. di Jln.Pam beting simelur Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Adapun inisial tersangka A.N AZ (38) warga Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Dilaporkan korban/pelapor A.N WYS warga Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga sh mh saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari sabtu tanggal 26 Agustus 2023 sekira pukul 01.15 wib telah terjadi peristiwa pencurian 1 (satu) Unit handphone merk Samsung galaxy A03 dengan nomor IMEI 1 : 358482471703726 dan IMEI2 359583961703727 yang di ambil dari kamar korban di jalan PAM beting simelur Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan / laporan polisi.

Lanjut Kapolsek, “Berdasarkan Laporan polisi maka selanjutnya di lakukan cek tkp dan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut, yang mana dari hasil penyelidikan didapat hasil bahwa pelaku nya adalah AZ, kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 wib diketahui bahwa Pelaku sedang berada di sebuah rumah di Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin oleh kanit reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bergerak ke tkp yang di maksud dan sekira pkl. 01.30 Wib, Pelaku berhasil di amankan dan selanjutnya dilakukan interogasi kepada Pelaku yang mana dari hasil interogasi di dapat hasil bahwa benar ia nya adalah pelaku pencurian tersebut.

Pelaku menerangkan bahwa cara pelaku melakukan pencurian adalah dengan cara memanjat dinding kamar depan dan membuka Paksa jendela kamar korban setelah masuk di kamar korban pelaku langsung mengambil handphone milik korban. Kemudian Team membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti berhasil kami amankan dari pelaku 1 (satu) buah topi, 1 (satu) pasang sendal warna merah dan 1 (satu) buah kotak handphone merk Samsung galaxy A03 nomor IMEI1 : 358482471703726 dan IMEI2: 359583961703727. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. “Pungkas Kapolsek.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages