Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Tuesday 1 August 2023

Dalam Tempo 6 Jam, Pelaku Curas Berhasil Disergap Reskrim Polres Tanjungbalai

 

Tanjungbalai – Hanya dalam tempo 6 jam sejak diterimanya laporan pengaduan korban, JS alias Black (37), seorang tersangka pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Laki-laki warga Jalan Bawal, Gang Aruan, Lingkungan VI, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ini diamankan dari dalam kapal nelayan saat akan berangkat ke laut pada hari Sabtu (29/7) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH, Senin (31/7) membenarkan penangkapan tersangka pelaku curas tersebut.

Katanya, tersangka JS alias Black diringkus atas adanya laporan dari korban yakni Sioe Jong (54) melalui anaknya atas nama Yanti, warga Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan V, Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dengan nomor laporan polisi : LP/B/155/VII/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, tanggal 30 Juli 2023, dengan perkara tindak pidanabpercobaan pencurian 1 unit gelang. Akibatnya korban mengalami kerugian material Rp1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

“Selain, sebelumnya juga ada satu laporan atas perkara tindak pidana percobaan pencurian yang juga dilakukan oleh tersangka JS alias Black dengan cara mengikuti sepeda motor korban hingga berhenti didepan rumah korban. Kemudian tersangka menghalangi korban bernama Kui dan berusaha mengambil gelang yang berada di tangan kiri  korban,” ujar Kasat.

Korban bernama Kui langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai dengan nomor laporan polisi : LP/B/153/VIl/2023/SPKT/RES. T.BALAI/POLDA SUMUT, tanggal 29 Juli 2023.

Mendapat dua laporan tindak kejahatan dengan tersangka yang sama 1 orang, tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung melakukan penyelidikan, mencari informasi dan akhirnya mengetahui keberadaan tersangka JS alias Black dan akan berangkat menggunakan kapal boat Pukat Apung yang sudah bergerak menuju perairan Alur Kuala Kabupaten Asahan.

Selanjutnya tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran dan berhasil menemukan serta langsung menghentikan kapal boat Pukat Apung yang ditumpangi tersangka.

“Pada saat dilakukan pencarian dan penggeledahan si dalam kapal boat Pukat Apung tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai menemukan terduga tersangka JS alias Black sedang tidur di haluan kapal boat Pukat Apung dan langsung mengamankannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH.

Menurut Eri, bersama tersangka juga turut diamankan tas berisi 1 pasang pakaian yang diduga dipakai saat melakukan aksi kejahatannya. Saat dilakukan interogasi tersangka JS alias Black mengakui perbuatannya.

“Berdasarkan pengakuannya itu, tersangkapun langsung diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages