Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Wednesday 6 September 2023

Gelapkan Satu Unit Sepeda Motor Dengan Cara Meminjam MG Ditangkap Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai

 

Tanjungbalai, – Unit reskrim polsek datuk bandar polres tanjung balai berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku penggelapan satu unit sepeda motor dengan cara modus meminjman sepeda motor milik korban/pelapor, pada hari Senin (28/08/23) sekira pukul 09.00 wib di Jln.Anwar Idris Kel.Gading.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP. Rekman Sinaga SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib, di jalan Anwar Idris Kel.Gading Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo BK 3359 QAJ warna hitam nomor mesin JBK1E641378 dan nomor rangka MH1 JBK118K64552 milik pelapor yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memakai sepeda motor milik pelapor tersebut untuk di pakai sebagai alat operasional koperasi milik pelapor namun sampai saat sekarang ini sepeda motor milik pelapor tersebut tidak dikembalikan oleh terlapor. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke polsek datuk bandar untuk membuat pengaduan.

Lanjut Kapolsek, “Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa pelaku berada di seputaran Kabupaten Tapanuli Tengah. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU EKO ADY R, SH, MH bersama tim berangkat ke lokasi di maksud dan setelah dilakukan penyelidikan di lokasi akhirnya pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 wib, pelaku berhasil diamankan tepatnya di sebuah rumah kerabatnya di Dsn.III Desa Lubuk Ampolu Kec.Badiri Kab.Tapanuli Tengah.

“Kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya ada meminjam dan memakai sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3359 QAJ milik pelapor dan tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, Yang mana pelaku juga menerangkan bahwa sepeda motor tersebut ia nya titipkan kepada seseorang inisial S warga Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, selanjutnya team mencari keberadaan pelaku S namun belum di ketemukan (dalam penyelidikan).
Kemudian team membawa tsk dan barang bukti ke polsek datuk bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti berhasil kami amankan dari tersangka 1 (satu) buah buku BPKB sepeda Motor Honda Revo warna hitam BK 3359 QAJ di amankan dari pelapor dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Revo warna hitam BK 3359 QAJ diamankan dari pelaku. “Pungkas Kapolsek.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages